Ada 4 macam persepsi yang sering muncul terhadap tugas
sebagai guru BK yaitu;
1. BK disamakan dengan guru pada umumnya.
Pendapat demikian antara lain ;
a. Pendapat yang mengatakan bahwa BK sama dengan pendidikan lainnya.Mereka berpendapat bahwa tidak perlu ada BK di sekolah.Menurut mereka cukup dengan memperbaiki pendidikan dan fasilitasnya, maka BK tidak di perlukan lagi.Mereka lupa bahwa manusia punya hati, dan dengan itu sebagiannya pasti punya masalah yang perlu di carikan jalan pemecahannya.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa BK tidak punya kompetensi yang cukup untuk membantu menangani masalah siswa dan harus di lakukan oleh para ahli.
Pendapat demikian antara lain ;
a. Pendapat yang mengatakan bahwa BK sama dengan pendidikan lainnya.Mereka berpendapat bahwa tidak perlu ada BK di sekolah.Menurut mereka cukup dengan memperbaiki pendidikan dan fasilitasnya, maka BK tidak di perlukan lagi.Mereka lupa bahwa manusia punya hati, dan dengan itu sebagiannya pasti punya masalah yang perlu di carikan jalan pemecahannya.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa BK tidak punya kompetensi yang cukup untuk membantu menangani masalah siswa dan harus di lakukan oleh para ahli.
2. BK sebagai Polisi sekolah
Masih banyak guru bahkan sebagian Kepala Sekolah yang beranggapan bahwa BK berperan sebagai benteng disiplin, tata tertib, Mereka beranggapan bahwa semua masalah siswa adalah tanggungjawab BK, maka kalau ada pelanggaran harus di serahkan ke BK.Tidak jarang pula BK di serahi tugas untuk mengusut perkelahian bahkan pencurian.Hal ini bukan merupakan tugas BK, dan apabila ada BK yang berbuat mengikuti yang seperti ini berarti dia telah menjadi pelopor menyalahi profesi BK, sebab tugas seperti itu tak pernah ada poin nya dalam SK penugasan kita?Dan apabila kita bertugas sebagai polisi sekolah maka siswa akan takut kepada kita, lalu bagaimana mungkin siswa akan datang membicarakan masalahnya secara sukarela.
Masih banyak guru bahkan sebagian Kepala Sekolah yang beranggapan bahwa BK berperan sebagai benteng disiplin, tata tertib, Mereka beranggapan bahwa semua masalah siswa adalah tanggungjawab BK, maka kalau ada pelanggaran harus di serahkan ke BK.Tidak jarang pula BK di serahi tugas untuk mengusut perkelahian bahkan pencurian.Hal ini bukan merupakan tugas BK, dan apabila ada BK yang berbuat mengikuti yang seperti ini berarti dia telah menjadi pelopor menyalahi profesi BK, sebab tugas seperti itu tak pernah ada poin nya dalam SK penugasan kita?Dan apabila kita bertugas sebagai polisi sekolah maka siswa akan takut kepada kita, lalu bagaimana mungkin siswa akan datang membicarakan masalahnya secara sukarela.
3. BK “super” karena bisa jadi penyembuh.
Tidak dapat di sangkal bahwa BK di samping berperan sebagai preventif, juga berperan sebagai teman siswa dalam mencari /keluar dari permasalahannya.Namun demikian hendaknya kita juga sadar bahwa kita bukan orang “super” yang mampu membawa siswa keluar dari semua permasalahannya.BK tidak melayani “orang sakit” atau “kurang normal”, BK hanya melayani orang normal yang mengalami masalah tertentu.BK hanya membantu mencarikan alternatif penyelesaian masalah, sedangkan yang menentukan berhasil atau tidaknya adalah siswa.
Tidak dapat di sangkal bahwa BK di samping berperan sebagai preventif, juga berperan sebagai teman siswa dalam mencari /keluar dari permasalahannya.Namun demikian hendaknya kita juga sadar bahwa kita bukan orang “super” yang mampu membawa siswa keluar dari semua permasalahannya.BK tidak melayani “orang sakit” atau “kurang normal”, BK hanya melayani orang normal yang mengalami masalah tertentu.BK hanya membantu mencarikan alternatif penyelesaian masalah, sedangkan yang menentukan berhasil atau tidaknya adalah siswa.
4. Hasil kerja BK “Instant”.
Anggapan bahwa masalah yang di tangani oleh BK akan mendapatkan hasil yang nyata dalam sekejap alias sekali layanan adalah anggapan yang keliru.Objek yang dilayani adalah manusia yang punya hati, kemauan, kemampuan, bukannya seonggok barang yang bisa di perlakukan semaunya.Perlu waktu untuk merubah kebiasaan yang sudah melekat pada siswa dan itu bukan hal yang mudah.
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam HAL:
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Anggapan bahwa masalah yang di tangani oleh BK akan mendapatkan hasil yang nyata dalam sekejap alias sekali layanan adalah anggapan yang keliru.Objek yang dilayani adalah manusia yang punya hati, kemauan, kemampuan, bukannya seonggok barang yang bisa di perlakukan semaunya.Perlu waktu untuk merubah kebiasaan yang sudah melekat pada siswa dan itu bukan hal yang mudah.
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam HAL:
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar